Pengertian Pasar Modal: Sebuah Panduan Dasar Untuk Pelajar

| Comment 0

Pasar modal seringkali terdengar kompleks, terlebih bagi seorang siswa. Namun sejatinya, pasar modal adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian suatu negara. Bisa dikatakan bahwa pasar modal merupakan jembatan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (emiten).

Pasar modal memainkan peran krusial dalam mobilisasi dana jangka panjang untuk pembangunan dan pertumbuhan bisnis. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pasar modal. Mulai dari pengertian pasar modal, sejarah perkembangannya di Indonesia, hingga struktur dan instrumen yang diperdagangkan.

Baca juga: bimbel kedokteran

Pengertian Pasar Modal dan Pendapat Para Ahli

Pasar modal atau capital market dapat diartikan sebagai tempat atau sistem yang memfasilitasi kebutuhan pendanaan modal suatu perusahaan. Dalam konteks yang lebih luas, pengertian pasar modal adalah pasar di mana instrumen keuangan jangka panjang. Baik itu berupa utang (obligasi) maupun kepemilikan (saham) yang diperdagangkan.

Ini adalah arena pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga yang memungkinkan individu atau entitas dengan dana berlebih untuk berinvestasi pada sekuritas yang ditawarkan oleh pihak yang membutuhkan dana.

Berbagai ahli dan peraturan memberikan menggambarkan pengertian pasar modal dari sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Pasal 1 ayat 13) Mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  2. Husnan (2003)
    Menyatakan bahwa pasar modal sebagai pasar untuk instrumen keuangan jangka panjang.
  3. Usman (1990)
    Menekankan bahwa sekuritas yang diperdagangkan bisa berupa utang (obligasi) atau kepemilikan (saham).
  4. Sunariyah (2000)
    Menggambarkan pasar modal sebagai tempat fisik (gedung) untuk perdagangan saham, obligasi, dan sekuritas lainnya melalui perantara (broker).
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/90
    Menggambarkan pasar modal sebagai sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank komersial dan perantara keuangan, serta seluruh sekuritas yang beredar.
Baca juga :  Sejarah Peradaban Mesopotamia dan Peninggalannya

Dengan mengetahui pengertian pasar modal, kita dapat menarik garis besar bahwa pasar modal berfungsi sebagai:

  • Sarana penghimpun dana masyarakat
  • Sumber Pembiayaan
  • Mendorong penciptaan lapangan kerja
  • Peningkatan efisiensi alokasi sumber daya
  • Penguatan mekanisme pasar keuangan
  • Alternatif investasi
  • Pemerataan pendapatan

Baca juga: biaya les privat per hari

Fungsi pasar modal tersebut dapat terwujud dengan baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pasar modal yaitu:

  1. Keterbukaan Informasi; semua informasi relevan harus diungkapkan secara transparan kepada publik, memastikan investor memiliki dasar yang memadai untuk membuat keputusan investasi.
  2. Profesionalisme dan Tanggung Jawab; pelaku pasar modal, seperti pialang, manajer investasi, dan emiten, diharapkan bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.
  3. Efisiensi; pasar harus beroperasi secara efisien, dengan biaya transaksi yang rendah dan kemampuan untuk dengan cepat mencerminkan semua informasi yang tersedia dalam harga efek.
  4. Keadilan; semua pelaku pasar harus diperlakukan secara adil, tanpa adanya informasi asimetris atau praktik yang merugikan salah satu pihak.
  5. Perlindungan Investor; adanya regulasi dan mekanisme yang bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dari praktik penipuan atau manipulasi.

Baca juga: les kedokteran

Mengenal Sejarah Pasar Modal Indonesia

Perjalanan pasar modal di Indonesia memiliki akar yang panjang, bahkan telah ada sejak masa kolonial.

Pasar Modal di Masa Penjajahan Belanda

Sejarah pasar modal di Indonesia secara resmi dimulai pada 14 Desember 1912 dengan didirikannya Vereniging Voor De Effectenhandel (Asosiasi Perdagangan Efek) di Batavia (sekarang Jakarta). Pendirian bursa efek ini pada awalnya bertujuan untuk menghimpun dana guna mendukung ekspansi perkebunan milik Belanda di Indonesia.

Sekuritas yang diperdagangkan pada masa itu umumnya adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan, pertambangan, dan perdagangan Belanda. Aktivitas pasar modal sempat terhenti akibat Perang Dunia I dan Depresi Besar pada 1930-an.

Baca juga :  Faktor Bilangan Bulat, Contoh Soal dan Pembahasan | Matematika Kelas 7 SMP

Pasar Modal Pasca Perang Dunia Kedua

Setelah kemerdekaan Indonesia, aktivitas pasar modal kembali hidup, meskipun dengan pasang surut. Periode pasca Perang Dunia Kedua dan kemerdekaan diwarnai oleh tantangan politik dan ekonomi yang signifikan, yang berdampak pada perkembangan pasar modal. Namun, kesadaran akan pentingnya pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan kembali tumbuh.

Pasar Modal Saat Ini

Dalam perkembangannya, pasar modal Indonesia terus mengalami modernisasi dan reformasi regulasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi wadah utama perdagangan efek, didukung oleh infrastruktur dan teknologi yang semakin canggih. Saat ini, pasar modal Indonesia berperan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, memfasilitasi perusahaan-perusahaan untuk mengakses modal dari publik dan memberikan peluang investasi bagi masyarakat.

Baca juga: biaya les privat Jakarta

Struktur dan Efek Pasar Modal

Pasar modal memiliki struktur yang terorganisir dengan baik untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan teratur, serta efek-efek yang diperdagangkan pun beragam.

Struktur Pasar Modal

Struktur pasar modal di Indonesia melibatkan beberapa lembaga dan pihak yang saling berinteraksi seperti OJK, SROs, Emiten, Bursa Efek, dan Perusahaan Efek.

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Sebagai regulator, OJK bertanggung jawab atas pengawasan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, untuk memastikan stabilitas dan perlindungan investor.
  2. Self-Regulatory Organizations (SROs)
    Organisasi yang diberikan kewenangan untuk membuat dan menegakkan aturan bagi anggotanya, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  3. Emiten
    Perusahaan atau entitas yang menerbitkan efek (saham, obligasi, dll.) untuk diperdagangkan di pasar modal guna mendapatkan pendanaan.
  4. Bursa Efek
    Pasar tempat efek diperdagangkan, berfungsi sebagai fasilitator transaksi dan penyedia informasi.
  5. Perusahaan Efek
    Meliputi Perantara Pedagang Efek (broker), Penjamin Emisi Efek (underwriter), dan Manajer Investasi.

Selain itu, pasar modal juga dibagi menjadi dua pasar utama:

  • Pasar Perdana (Primary Market): Tempat di mana efek yang baru diterbitkan (misalnya saham dalam Penawaran Umum Perdana/IPO) pertama kali ditawarkan kepada investor.
  • Pasar Sekunder (Secondary Market): Setelah efek dijual di pasar perdana, perdagangan selanjutnya antara investor terjadi di pasar sekunder. Ini adalah pasar di mana investor dapat membeli dan menjual efek yang sudah beredar.
Baca juga :  6 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menulis Teks Ulasan

Efek-efek yang Diperdagangkan

Instrumen atau efek yang diperdagangkan di pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang yang dapat dikelompokkan menjadi saham, obligasi, reksa dana, efek derivatif, surat berharga komersial, dan kontrak investasi kolektif.

  1. Saham (Equity)
    Bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan. Pemegang saham memiliki hak atas sebagian keuntungan perusahaan dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Obligasi (Bonds)
    Surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Pemegang obligasi adalah pemberi pinjaman dan akan menerima pembayaran bunga secara berkala serta pengembalian pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
  3. Reksa Dana (Mutual Funds)
    Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Ini memungkinkan investor kecil untuk berinvestasi dalam portofolio yang terdiversifikasi.
  4. Efek Derivatif
    Instrumen keuangan yang nilainya diturunkan dari aset dasar, seperti saham atau indeks. Contohnya adalah opsi (hak untuk membeli atau menjual aset pada harga tertentu) dan kontrak berjangka (futures).
  5. Surat Berharga Komersial (Commercial Papers)
    Instrumen utang jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
    Mirip dengan reksa dana, namun bisa dalam bentuk yang lebih spesifik seperti KIK Efek Beragun Aset.

Baca juga: les kedokteran

Nah, itulah ulasan tentang pengertian pasar modal. Apakah kamu tertarik untuk mempelajarinya lebih dalam sebagai bekal masa depanmu? Kuy klik link ini www.gurulesprivate.co.id. Atau kamu juga bisa mengajukan pertanyaan terkait pasar modal dan pelajaran IPS lainnya pada CS kami di line telepon di (021) 77844897 dan 085810779967.

Referensi:
https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old7/122835-PK%20IV%202128.8263-Analisis%20terhadap-Literatur.pdf
https://ipinternasional.com/wp-content/uploads/2024/08/Pasar-Modal.pdf
https://feb.unila.ac.id/wp-content/uploads/BAB-II-ANALISIS-KINERJA-PERDAGANGAN-SAHAM-DAN-PENGARUHNYA-TERHADAP-HARGA-SAHAM-SEKTOR-INDUSTRI-PROPERTI-YANG-TERDAFTAR-DI-BURSA-EFEK-INDONESIA-BEI.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim Gurulesprivate ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!